iklan

JAMBIUPDATE.CO, MEDAN– Muliono alias Wiro Sableng akhirya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek tersebut terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing berpendapat bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Junto (Jo) 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan penjara,” tegas hakim di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (07/10).

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Namun, atasan putusan tersebut, terdakwa menyatakan banding.

“Saya banding pak hakim,” pungkas terdakwa melalui Penasehat Hukumnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap oleh Polres Pelabuhan Belawan.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di sebuah rumah kosong yang beralamat di Jalan Pulau Ambon Link. VII, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Atas informasi itu pihak kepolisian melakukan penggerebekan dan melakukan pemeriksaan. Dari dalam rumah kosong tersebut didapati barang bukti berupa 1 buah bong yang terbuat dari botol dan 2 buah pipet . Saat itu terdakwa menyatakan mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari Muliadi. (man/azw/radartasik)


Sumber: www.fin.ci.id

Berita Terkait



add images