iklan Petugas Dishub Provinsi Jambi bersama TNI, Polri melakukan penindakan terhadap kendaraan batu bara yang melintas di luar jam operasional.
Petugas Dishub Provinsi Jambi bersama TNI, Polri melakukan penindakan terhadap kendaraan batu bara yang melintas di luar jam operasional.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Penegakan Hukum (Gakkum) terhadap kendaraan pengangkut batu bara yang nekat melintas di luar jam operasional dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Rabu (6/10). Gakkum dilakukan di Area Paal X, Kota Jambi (6/10).

Dalam giat ini didapatkan 3 kendaraan (truk) yang melanggar. Sejatinya jam operasional kendaraan pengangkut batu bara yakni pada pukul 18.00-06.00 WIB.

"Kami melaksanakan Gakkum bersama TNI Polri. Kami melaksanakan Gakkum bagi kendaraan batu bara yang melanggar baik waktu operasional maupun over dimensi dan over loading," ungkap Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Provinsi Jambi, Herlambang (6/10).

Kata Herlambang, dari kegiatan Gakkum ini, pihaknya telah mengamankan tiga kendaraan yang dianggap melanggar. Baik itu dari membawa bawaan batu bara dan juga membawa kendaraan yang tidak lengkap surat-suratnya.

"Jadi sementara, untuk saat ini kami sudah menilang tiga kendaraan yang melanggar. Kita periksa tadi ada lebih dari lima mobil dan benar melanggar itu ada tiga mobil," jelasnya.

Sementara itu, Dia mengatakan akan terus melaksanakan Gakkum ini hingga pada akhir 2021 mendatang. "Untuk waktunya tentatif, begitu lokasinya juga bisa berpindah-pindah. Ini salah satu trik untuk menghindari kebocoran info jadwal penindakan Gakkum kami," pungkasnya.(aba)


Berita Terkait



add images