iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Wajib sertifikat vaksin untuk masuk ke area-area publik mulai diterapkan di Kota Jambi per tanggal 1 Oktober kemarin.

Bagi yang tidak memiliki sertifikat itu atau pun melalui aplikasi PeduliLindungi, tidak diperkenankan masuk ke area-area publik itu.

‘’Sudah diterapkan per 1 Oktober 2021 kemarin,’’ ujar Walikota Jambi Sy Fasha.

Ditambahkan Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi Abu Bakar, jika aplikasi tersebut sudah didapatkan dan diterapkan di tengah masyarakat maka para pengelola area dan pelayanan publik harus mampu memberi pengaturan.

“Karena mungkin akan terjadi kepadatan, juga jaringan. Pihak mall mungkin juga bisa menyediakan akses internet gratis untuk hal tersebut,” katanya.

Selain itu sebut Abu, pengelola area publik seperti mall juga nantinya bisa menyediakan dua pintu untuk pengecekan sertifikat vaksin. Satu bisa melalaui aplikasi PeduliLindungi dan satunya dengan melihat sertifikat vaksin secara manual. (pas)


Berita Terkait



add images