iklan Azis Syamsuddin Resmi Tersangka Korupsi.
Azis Syamsuddin Resmi Tersangka Korupsi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AS) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (25/9).

Azis diduga menyuap Robin sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar. Suap tersebut diberikan agar Robin mengurus perkara korupsi di Lampung Tengah yang menjeratnya dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado agar tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Seiring dengan itu, tim penyidik KPK lantas menahan Azis selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Selatan terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober 2021. Penahanan ini dilakukan usai KPK memeriksa sedikitnya 20 saksi dan alat bukti lainnya.

“Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud,” kata Firli

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman lima tahun penjara. (riz/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images