iklan Pengunjung saat melakukan scan QR code untuk mengakses kartu vaksin sebelum memasukin pusat perbelanjaan Mall Central Park, Jakarta, Kamis (19/08).
Pengunjung saat melakukan scan QR code untuk mengakses kartu vaksin sebelum memasukin pusat perbelanjaan Mall Central Park, Jakarta, Kamis (19/08). (Issak Ramdhani / fin.co.id)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Usulan teknis Pemilu 2024 mulai mencuat. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, menilai, perlu ada ketentuan calon pemilih menunjukkan sertifikat vaksin. Hal ini dilakukan ketika akan masuk TPS jika pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Kalau pandemi masih berlangsung, persyaratan itu perlu. Untuk mencegah klaster baru penularan Covid-19,” kata Hamdan Zoelva dilansir dari ANtara, Kamis (23/9).

Ia menyinggung pula hari-H pencoblosan Pemilu pada 21 Februari 2024, kemudian ada pula yang mengusulkan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini pada bulan April dan Mei.

Ketika menjawab apakah pelaksanaan pada Februari dan Mei tidak melanggar UUD NRI Tahun 1945 pasal 22E ayat (1), dia mengatakan, “Yang penting masih dalam kurun lima tahun tidak ada masalah.”

Hal terpenting, menurut ketua umum Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfiziah Syarikat Islam ini, adalah disesuaikan dengan masa jabatan untuk jabatan yang dipilih melalui pemilu, yaitu presiden dan wakil presiden serta DPR, DPD, dan DPRD.

Sebelumnya, KPU mengusulkan penyelenggaraan pemilu pada 21 Februari 2024. Selain itu, KPU juga mengusulkan penyelenggaraan Pilkada serentak pada 27 November 2024. (khf/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Komentar

Berita Terkait

Kemenaker Siapkan Penetapan Upah Minimum 2022

Pemerintah Tetapkan 16 Hari Libur Nasional Tahun 2022

Gempa di Australia, KJRI: Tak Ada WNI Jadi Korban

Mulai September 2021, Kemensos Stop BST Rp300 Ribu

Gerindra Usulkan Guru Honorer Langsung Jadi PPPK

Catat! Batas Kecepatan Maksimal di Pemukiman 30 Km per Jam

Progres Realisasi Bansos: Penyaluran BSU Baru 52 Persen

Rekomendasi




add images