Ilustrasi kalender hari libur. (Istimewa)
Ilustrasi kalender hari libur. (Istimewa)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional tahun 2022. Total ada 16 hari libur nasional. Namun, terkait cuti bersama akan ditentukan kemudian dengan mempertimbangkan kasus COVID-19.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada 22 September 2021.

“Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan COVID-19 di Indonesia,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai Penandatanganan SKB tiga menteri, di Kantor Kemenko PMK, Rabu (22/9).


Komentar

Berita Terkait

Gempa di Australia, KJRI: Tak Ada WNI Jadi Korban

Mulai September 2021, Kemensos Stop BST Rp300 Ribu

Gerindra Usulkan Guru Honorer Langsung Jadi PPPK

Catat! Batas Kecepatan Maksimal di Pemukiman 30 Km per Jam

Progres Realisasi Bansos: Penyaluran BSU Baru 52 Persen

September, Fenomena Penyerangan Ustaz Hingga Pengakuan Komunis

Imbas PPKM, Harga Telur Ayam Terjun Bebas Rp13,800 per Kg

Rekomendasi




add images