iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO-  Pengadilan Agama Kabupaten Tebo Tahuj 2021 ini telah mengabulkan sebanyak 241 gugatan cerai yang diajukan oleh Istri (cerai gugat) dari 284 pengajuan yang masuk. Namun hanya sebanyak 16 gugatan dicabut setelah dilakukan mediasi.

Selain cerai gugat,  cerai talak gugat juga banyak yang masuk ke Pengadilan Negeri Agama Tebo. Bahkan hingga September ini tercatat ada  92 pengajuan, dan dikabulkan sebanyak 81 gugatan.

"2 gugatan digugurkan, kemudian 2 di cabut dan 7 diantara merupakan sisa tahun lalu", kata Humas Pengadilan Agama Kabupaten Tebo, Andi Asraf.

Jika di jumlahkan dari kedua gugatan sebanyak 18 gugatan dilakukan pencabutan setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak dengan dijembatani oleh Pengadilan Agama Tebo dan 2 gugatan digugurkan karena tidak memenuhi syarat.

"Faktor ekonomi masih menjadi penyebab perceraian terbanyak," katanya.

Tingkat perceraian terus mengalami peningkatan beberapa bulan terakhir. Dari Januari hingga Mei saja tercatat ada 208 gugatan. Artinya dalam 4 bulan terakhir jumlah kasus perceraian di kabupaten Tebo mengalami peningkatan sebanyak 114 gugatan. (bjg)


Berita Terkait



add images