iklan

Syarat penerima BLT subsidi gaji yang perlu diperhatikan:

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Anggota aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021

3. Besaran gaji yang diterima kurang lebih dari Rp3,5 juta.

4. Penerima BLT merupakan pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Bantuan ini diberikan sesuai aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penyaluran BSU tahap I dan tahap II ditransfer langsung kepada pekerja/buruh penerima BSU yang memang telah memiliki rekening eksisting di salah satu Bank Himbara yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI atau Bank BTN.

Sedangkan penyaluran Tahap 3 dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para pekerja/buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara.

Berikut ini rincian penyaluran BSU 2021 tahap 1, 2 hingga tahap 3: 

1. Tahap 1 telah tersalurkan kepada 947.436 penerima.

2. Tahap 2 tersalurkan kepada 1.145.598 penerima.

3. Tahap 3 tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images