iklan Dua pengedar sabu yang berhasil diamankan oleh BNNP Jambi di Bungo.
Dua pengedar sabu yang berhasil diamankan oleh BNNP Jambi di Bungo.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil membekuk dua orang jaringan Narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo pada Jumat (27/9) lalu. Kedua pelaku merupakan target operasi BNNP Jambi sejak satu bulan yang lalu, karena diduga sebagai pengedar sabu.

Kabid BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat dimintai keterangannya mengatakan identitas dua pelaku itu yakni Zikri dan Tomi warga Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo. Keduanya sudah menjadi target operasi BNNP Jambi, berdasarkan dari laporan masyarakat. "Selama ini banyak masyarakat mengeluh, kediaman Zikri ini sering terjadi transaksi Narkotika, dan pelaku ini seakan tidak tersentuh hukum, kemarin berhasil kita amankan,” katanya Selasa (14/9) kemarin. 

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, jelas Guntur, tim langsung melakukan penyelidikan. Tidak lama, informasi didapatkan bahwa di kediaman Zikri didapat informasi sedang terjadi transaksi sabu. Tim kemudian melakukan penggerebekan, dengan sigap Tomi berhasil diamankan. 

Namun, Zikri sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 2 kali ke udara untuk menangkap pelaku. "Sempat kita berikan 2 kali tembakan peringatan, karena salah satu pelaku mencoba melarikan diri, setelah itu baru kami amankan Zikri di lantai II rumah panggung miliknya. Dia ini sempat membuang barang bukti ke bagian belakang rumahnya, namun berhasil kita temukan, " jelas Guntur.

Hasil dari penangkapan ini, sebut Guntur, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,7 gram. Dan dari hasil introgasi sementara, diketahui Zikri selama ini memesan sabu dari pelaku berinisial T. "Pelaku T ini masih kita dalami, mereka ini memang jaringan Tanah Sepenggal, dari pengakuan pelaku. T ini bandarnya sudah beli hitungan per onsnya, jadi bukan bandar kecil, dalam sehari mereka ini bisa dapat untung sampai Rp 500 ribu," sebutnya.

Untuk diketahui, pelaku Zikri sudah beraksi selama kurang lebih 6 bulan, dan Tomi lebih lama lagi. Dari pengakuan Tomi, ia sudah beraksi selama 1 tahun lebih. "Khusus untuk Desa Pasar Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal, hentikanlah permainan ini, kalau masih juga bermain, kita akan ambil tindakan tegas terukur," tambahnya.

Atas kejadian ini kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara. (rhp)


Berita Terkait



add images