JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, para pejabat negara termasuk Menteri harus melaporkan harta kekayaan dalam LHKPN KPK.
Mengutip laman LHKPN KPK, Senin (13/9/2021) setidaknya ada tiga menteri yang punya kekayaan di atas Rp1 triliun.
Berikut daftar harta menteri ekonomi di era pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari urutan terbesar:
Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno Rp 3,815 triliun
Menteri BUMN, Erick Thohir Rp 2,3 triliun
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makariem Rp. 1.284. Triliun
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Rp 745,18 miliar
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia Rp 300,4 miliar
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Rp 260,61 miliar
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi Rp 226,8 miliar
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita Rp 198,5 miliar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofjan A Djalil Rp 83,61 miliar