iklan Sawit hasil curian yang dilakukan oleh seorang wanita paruh baya, kini diamankan petugas bersama tersangka
Sawit hasil curian yang dilakukan oleh seorang wanita paruh baya, kini diamankan petugas bersama tersangka

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Helpira Wati (42) Warga RT 03, Dusun Penapalan, Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, terpaksa diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Tebo Tengah.

Hal itu setelah ia melakukan pencurian di dalam kawasan Hutan Guna Usaha (HGU) PT. Tebo Indah.

Kapolres Tebo melalui, Kasatreskrim Polres Tebo AKP Maharatua Siregar membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan bahwa pelaku diamankan setelah ada laporan dari Manager CSR PT.TI, Soleh Taqwa Parlaongan Siregar.

“Dia kita amankan pada Minggu (12/9) kemarin di Blok U-15 dalam kawasan HGU Afd.1 PT. Tebo Indah,” Kata Kasat.

Kejadian pencurian tersebut berawal pada Minggu (10/9) di Blok U-15 dalam kawasan HGU Afd.1 PT. Tebo Indah Desa Sungai Keruh ada sawit yang dipanen oleh seseorang. Dari kejadian itu pihak perusahaan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Tim langsung meluncur ke lokasi mengamankan pelaku yang sedang melakukan pencurian TBS saat memanen buah sawit,” ujar Kasat.

Dari penangkapan tersebut, barang bukti sawit yang dipanen sebanyak 150 Janjang dengan berat kurang lebih 1.540 Kg juga ditemukan. (bjg)


Berita Terkait



add images