iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (FIN)

“Salah satu pertimbangannya, kami khawatir dengan pengelolaan uang rakyat yang dikerjakan secara sepihak oleh pemerintah tanpa pengawasan ketat oleh DPR. Lantaran kewenangan kami yang diamputasi melalui UU itu,” tuturnya.

Dengan demikian, lanjut Anggota Badan Legislasi ini, tidak heran ketika Menteri Agama mengklaim secara sepihak. Terkait alokasi anggaran sebanyak Rp21 miliar maupun yang Rp76 miliar itu disebut telah memperoleh ‘kesepakatan DPR’.

“Bagi kami, itu hanya ‘lip service’, karena sesungguhnya Kementerian Agama tetap bisa mengeksekusi anggaran tersebut tanpa bersepakat dengan DPR sekalipun,” ungkap Bukhori, Selasa (7/9).

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perpres No 72/2020 untuk merevisi Perpres No 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Postur APBN Tahun Anggaran 2020. Pemerintah berdalih payung hukum ini dibentuk demi mengakomodir kebutuhan belanja negara yang meningkat untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, perpres ini disebut sebagai payung hukum untuk outlook peningkatan defisit perubahan APBN Tahun Anggaran 2020 yang sebelumnya defisit 5,07 persen terhadap PDB sebagaimana dalam Perpres yang lama, kemudian meningkat menjadi 6,34 persen terhadap PDB. (khf/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images