iklan Pegiat Anti Korupsi, Febri Diansyah.
Pegiat Anti Korupsi, Febri Diansyah. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

Menanggapi itu, Pegiat Anti Korupsi, Febri Diansyah akui kecewa dengan tuntutan tersebut. “Tuntutan KPK pada terdakwa korupsi Bansos Covid-19 yang hanya 11 tahun sangat mengecewakan,” ujar Febri Diansyah, dikutip Kamis (29/7).

Dia menilai, tuntutan itu ada jarak yang cukup jauh dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Dan yang paling penting, dalam kondisi pandemi ini, tuntutan tersebut gagal menimbang rasa keadilan korban bansos covid-19,” ujarnya.

Padahal sejak awal KPK telah sesumbar membuka peluang jatuhi hukuman mati bagi Juliari.

“Sejak awal, saya tidak percaya pernyataan Ketua KPK tentang hukuman mati pelaku korupsi pada pandemi covid-19 ini,” katanya.

Dia menilai, penanganan kasus korupsi bansos ini sangat kontroversial. Dia juga mempertanyakan peran politikus Partai yang juga terlibat.

“Bagaimana dengan peran sejumlah politikus partai? Dan, bagaimana nasib Penyidik kasus ini yang disingkirkan menggunakan TWK?. Tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19, tak obati kerugian masyarakat sebagai korban korupsi” ujarnya.

“Penegak hukum sudah harus lebih serius dan sangat sensitif mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban korupsi,” tuturnya.

Pada Februari 2021 lalu, KPK sesumbar membuka peluang hukuman mati bagi Juliari Peter Batubara. KPK menyeret Juliari dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya. Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”(dal/fin). 


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images