iklan

Kedua, barangnya ada namun dipalsukan misalnya mobil dengan dokumen aspal, emas palsu, atau barang-barang rekondisi. Dan kemungkinan ketiga, barang yang ditawarkan merupakan hasil kejahatan.

“Semuanya merugikan korban, mulai kerugian keuangan bahkan bisa berakibat hukum karena dinilai melakukan tindak pidana penadahan,” ujarnya.

Guna mengatispasi tindak kejahatan tersebut, Basuki membagi tips agar terhindar dari tindak penipuan itu, pastikan informasinya benar dan masuk akal, kemudian cek apakah informasi tersebut berasal dari sumber yang tepercaya, serta lakukan ricek dengan mengkonfirmasi kepada sumber informasi yang sebenarnya atau instansi yang dicatut namanya.

“Dalam situasi yang sulit saat ini, banyak orang mencari cara untuk bertahan hidup dan menghalalkan segala cara. Oleh karena itu kita harus berhati-hati dan waspada,” tuturnya.

“Selain itu tidak mudah tergiur dengan harga murah dan mentransfer uang secara gegabah. Selalu lakukan cek dan ricek atas informasi yang kita terima,” pungkasnya. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images