iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Ketua Tim Penyidik Kejari Jambi menjawab permohonan praperadilan yang diajukan Subhi, mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Selasa (13/7).

Dalam pembacaan naskah jawaban, Ketua Tim Penyidik Kejari Jambi, Gempa Awaljon, pemohon menilai proses penyidikan yang dilakukan penyidik menetapkan pemohon sebagai tersangka terlalu cepat.

"Apa yang dilakukan penyidik tidaklah terlalu cepat, hal ini telah melalui prosedur hukum yang panjang," kata Gempa.

Selain itu, tim penyidik Kejari Jambi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi termasuk pemohon dan setelah itu melaporkan perkembangan penyidikan.

"Adapun hasilnya setelah perkara itu termohon menerbitkan surat penetapan tersangka atas nama Subhi, karena proses penetapan tersangka itu dianggap telah sesuai melalaui prosedur hukum," tutur Gempa dalam sidang.

Lanjut Gempa, bahwa pihaknya telah melakukan ekspos perkara dengan seluruh tim penyidik Kejari Jambi pada bulan lalu dan termohon juga telah memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada jaksa penuntut umum serta sudah memberitahukan kepada tersangka.

"Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya kesesuaian dari keterangan saksi terkait, adanya pemotongan, dimana pada tahun 2017 sebesar Rp 437 juta, 2018 sebanyak Rp 505 dan 2019 sebesar Rp 309 juta, jadi total kseluruhannya berjumlah Rp 1,2 Miliar," ungkapnya.

Kemudian tim penyidik meminta kepada hakim tunggal, Partono menerima jawaban termohon untuk seluruhnya dan menolak permohonan pemohon seluruhnya, karena penyidikan yang telah dilakukan menurut kami sah menurut hukum.

"Menyatakan seluruh ketapan yang dikeluarkan penyidik adalah sah menurut hukum dan membeban keseluruhan biaya perkara terhadap pemohon," tandasnya. (cr1)


Berita Terkait



add images