iklan

Impor gula periode 2015 hingga 2018 mencapai total 17,2 juta ton atau lebih tinggi 4,5 juta ton dibandingkan periode 2010-2015 yang mencapai 12,7 juta ton.

Jika gula saja dalam 3 tahun naik 4.5 juta ton maka jika gula dalam negeri produksi petani dikenai PPN 12 persen maka akan semakin sedikit produksi dalam negeri karena petani enggan berproduksi tebu. Maka solusinya kembali ke impor atas nama stabilisasi harga.

Dampak pengenaan PPN 12 persen bagi hampir 100 persen produk petani akan semakin luas bagi ekonomi rakyat kecil.

Pertama, produk petani asli akan semakin menurun jumlahnya karena lebih mudah impor, kedua ancaman hilangnya regenerasi petani yang merupakan bahaya besar kedaulatan pangan nasional, semakin tidak kompetitif harga produk pertanian karena minim perlindungan, ketiga Indonesia akan terus bergantung kepada produk luar dengan impor.

“Impor akan semakin deras masuk ke Indonesia, produk petani akan semakin melemah dan akhirnya PPN 12 persen menjadi mesin pembunuh ekonomi rakyat kecil,” tutup Riyono. (khf/fin) 


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images