JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Aparat dari Satresnarkoba Polres Merangin berhasil mengamankan penyalahguna narkotika jenis sabu sebanyak 10 orang dalam kurun waktu sebulan terakhir. Dua diantaranya yaitu perempuan.
Berdasarkan keterangan dari pihak Polres Merangin, 10 orang tersebut adalah Rifa'i (39), Afrizal (27), Feri Ardianto (24), Intan Ayu Rahmawati (27), Maya Lustiana (39), Zakaria (38), Pujianto Alias Botak (42), Miswanto (45), Andre Muslimin (37), dan Heru Sulistiyono Alias Ganyong (28).
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P yang didampingi Kabag Ops Kompol Pamenan dan Kasat Narkoba IPTU Rezka Anugras, mengatakan, selama dalam kurun waktu satu bulan terakhir pihaknya telah mengamankan 10 orang penyalahguna narkotika jenis sabu.
“Sebanyak sepuluh pelaku telah diamankan beserta barang bukti sabu, dua diantaranya perempuan, satu orang bandar atau pengedar," kata Kapolres Merangin saat konferensi pers Jumat siang (04/06).
Kapolres Merangin mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan dari keseluruhan pelaku yang diamankan sebanyak 12,64 gram sabu.
Atas perbuatannya, semua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1 dan 2) 112 ayat (1 dan 2) undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (wwn)