iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kejaksaan Negeri Merangin secara resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jambi untuk perkara empat terdakwa kasus korupsi pengadaan seragam dan atribut Linmas Kabupaten Merangin tahun 2018.

Permohonan banding dilayangkan oleh Kejari Merangin pada 11 Mei 2021 lalu. Arie Pratama, Jaksa Penuntut Kejari Merangin membenarkan upaya banding yang dilakukan.

"Benar kita ajukan banding, memori banding sudah dikirim ke PN Jambi sebelum lebaran," katanya, Selasa (1/6).

Ada pun poin yang menjadi keberatan dari pihak Kejari Merangin selaku pembanding adalah mengenai pasal yang terbukti menurut Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. Dalam penerapan pasal ini, Jaksa Penuntut Kejari Merangin mengaku keberatan.

“Poinnya terhadap pasal yang terbukti, lamanya pidana dan uang pengganti,” ujar Arie melalui sambungan telpon.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Tipikor Jambi telah memutus perkara tersebut. Amar putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (21/4) lalu.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Akmal Zen, mantan Kasatpol PP Merangin divonis deng pidana penjara selama 1,7 tahun. Sementara tiga terdakwa lainnya, Zuli Handoko, pemilik CV Piko Putra Merangin, Iskandar Amkl selaku ketua Pokja dan Achiruddin masing-masing dihukum dengan 1,6 tahun penjara. (scn)


Berita Terkait



add images