“Pelaku dikenakan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan b, ayat ( 2 ) huruf b UU No.10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 374 KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000 dan paling banyak Rp.200.000.000.000.,” bebernya.
Sementara itu, dari data dan informasi yang didapat, tersangka Satrio dilaporkan oleh nasabah BTPN Sungai Penuh, yang merupakan pensiunan PNS, terkait dugaan kasus pinjaman nasabah yang ingin pindah ke bank lain.
Namun saat nasabah melunasi sisa pinjaman, malah uang dari nasabah tidak disetor, akan tetapi tersangka membuat keterangan lunas sebagai syarat mengajukan pinjaman ke bank lain, akibatnya saat proses pinjaman ke bank lain terdeteksi masih ada tunggakan di BTPN yang belum selesai.(adi)