JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi telah menetapkan tersangka nahkoda kapal Motor (KM) Wicly Jaya Sakti bernama Aan Zahri warga Muarojambi dalam kasus tenggelamnya kapal di perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, pada 22 Mei lalu yang menewaskan 8 korban jiwa.
Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol P Lumban Gaol di Jambi Selasa mengatakan, penetapan tersangka Nahkoda KM Wicly sesuai dengan fakta dilapangan dan keterangan para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.
"Dengan fakta-fakta dilapangan dan keterangan saksi ditetapkanlah nahkoda KM Wicly tersebut sebagai tersangka dan menyalahi undang undang pelayaran," katanya Selasa (25/5).
Dirinya juga menjelaskan, kesalahan fatal yang dilakukan nahkoda yakni diduga melakukan pengangkutan penumpang atau orang sedangkan kapal motor tersebut diperuntukan untuk mengangkut barang.
"Untuk dokumen dan sebagainya sendiri masih layak untuk berlayar. Cuman penyalahgunaan saja, dari kapal pengangkut barang dibuat untuk mengangkut orang," katanya.
Untuk menetapkan nahkoda tersebut sebagai tersangka, Ditpoairud Polda Jambi telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi mulai dari penumpang dan ABK sendiri.
Akibat perbuatannya, nahkoda tersebut melanggar perundangan pelayanan dan terancam sanksi hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Aan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditpolairud Polda Jambi.(*/scn)