iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Jawapos)

Tarif PPh OP yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 17 UU menetapkan ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.

Sebagai informasi, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5 persen. Di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta sebesar 15 persen.

Di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Dan penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi senilai 30 persen.(jawapos)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images