iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Menanggapi Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan Surat Edaran Gubernur Jambi, Bupati Kabupaten Tebo, Sukandar memastikan Pemkab tidak menfasilitasi penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 hijriah.

Menurut Sukandar, Pemkab Tebo pada tahun lalu juga tidak melaksanakan Sholat Ied, karena wabah pandemi Covid-19. Meskipun demikian kata Sukandar, Pemkab tidak melarang masyarakat untuk beribadah pada 1 syawal nantinya.

"Kita tidak memfasilitasi, Untuk penyelenggaraan, diserahkan ke Pengurus Masjid, namun dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes)" kat Sukandar.

Terkait hal tersebut, untuk masjid Agung Al Ittihad Tebo dan masjid Km 12, boleh digunakan untuk pelaksanaan Sholat Ied. Namun dengan catatan tetap menerapkan Prokes serta hanya setengah dari kapasitas yang boleh digunakan.

Bukan hanya Sholat Ied saja, Sukandar juga dengan tegas melarang ASN Pemkab Tebo untuk mudik dan mengumpulkan keluarga di Kabupaten Tebo. Dirijlnya memastikan akan ada sanksi tegas jika ditemukan.

"Sanksi tegas akan kita berika jika terbukti", tegasnya.

Menurutnya, ini dilakukan sebagai wujud keseriusan Pemkab Tebo dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kemudian halal bi halal (Open House) juga tidak boleh dilakukan, termasuk takbiran keliling.

"Halal BI halal ini dapat kita lakukan menggunakan media sosial atau telepon pribadi", jelasnya. (bjg)


Berita Terkait



add images