iklan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara. ((dok JawaPos.com))

JAMBIUPDATE.CO, - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam kongres ini peserta KLB yang hadir mengusulkan nama Moeldoko dan Marzuki Alie.

“Berdasarkan hasil voting, Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026. Memutuskan menetapkan calon ketua tersebutditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat 2021-2026,” ujar pimpinan rapat Jhoni Allen Marbun di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3).

“Setuju,” jawab peserta KLB.

Dengan Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, maka otomatis Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) demisioner.

“Memutuskan Dewan Pimpinan Pusat 2020-2021 yang diketuai AHY dinyatakan demisioner,” katanya.

Menanggapi hal itu, Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang saat ini sedang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara sudah pasati ilegal.

Menurut Kamhar, DPP Partai Demokrat belum pernah mengeluarkan SK kepanitiaan tentang penyelenggaraan KLB. Sehingga dia mempertanyakan izin dari KLB tersebut.

“Jika belum ada itu berarti makar, tak sesuai konstitusi Partai Demokrat. Tak punya legal standing,” ujar Kamhar kepada wartawan, Jumat (5/3).

Kamhar mengatakan, otak pelaku KLB tersebut adalah orang-orang yang telah dipecat dari Partai Demokrat. Sehingga dirinya mengaku aneh jika mereka masih mengatasnamakan Partai Demokrat.

“Mereka tidak punya hak untuk membawa-bawa nama Partai Demokrat dan menggunakan atribut Partai Demokrat,” katanya.


Berita Terkait



add images