iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Rasio pajak (tax ratio) Indonesia disebut menjadi terparah di dunia, bahkan nyaris selama delapan tahun berturut-turut.

“Tak ada satu negara pun yang mengalami penurunan rasio pajak separah Indonesia, nyaris 8 tahun berturut-turut. Hanya satu digit pula,” cuitnya di akun Twitter @FaisalBasri, kemarin (3/3).

Diketahui, penurunan rasio pajak terjadi selama tujuh tahun sejak 2013. saat itu rasio pajak turun tipis 0,1 persen dari 11,4 persen pada 2014 menjadi 11,3 persen. Kecuali, pada 2018 sempat naik 0,3 persen dari 9,9 persen ke 10,2 persen.

Pada 2020, rasio pajak kembali turun signifikan sebesar 1,5 persen, yaitu dari 9,8 persen menjadi 8,3 persen. Ini disebabkan pandemi Covid-19.

“Pendapatan pajak naik lebih lambat dari peningkatan PDB. Artinya, perekonomian tumbuh tetapi kian banyak yang tak terjaring pajak,” jelas Faisal.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya mengakui bahwa lembaganya belum optimal dalam mengumpulkan pajak. Padahal, pungutan berperan penting dalam pembangunan Indonesia. “Kita akui tax ratio rendah. Itu bukan hal membanggakan,” ujarnya.

Bendahara negara ini berjanji akan memaksimalkan penerimaan negara. Salah satunya lewat reformasi organisasi hingga inovasi dalam pemungutan pajak. “Itu semua ikhitiar kita untuk mengumpulkan penerimaaan negara yang tinggi,” ujarnya.

Kemenkeu mencatat APBN hingga Oktober 2020 mengalami defisit Rp764,9 triliun. Salah satu penyebabnya karena penerimaan pajak yang anjlok hingga 18,8 persen.

Defisit tersebut setara dengan 4,67 persen dari PDB. Angka ini masih di bawah batas maksimal, yaitu Rp1.039,2 triliun atau 6,34 persen. (din/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images