iklan

JAMBIUPDATE.CO, -


Perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat (1) dan (2) menyebutkan “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.

Sebagai salah satu badan kekuasaan kehakiman, peradilan agama dituntut untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan secara optimal sehingga setiap warga negara terjamin haknya dalam bermasyarakat dan bernegara.Likuliku perjalanan peradilan agama, rintangan dan tantangan yang dihadapi di masa lalu, haruslah dijadikan motivasi untuk lebih giat lagi bekerja menjalankan fungsi pengadilan di masa sekarang dan masa yang akan datang. Ketika rentang waktu telah membuat kita semakin berjarak dengan peristiwa yang pernah terjadi pada masa lalu, maka yang tertinggal diantaranya adalah kearifan untuk memaknai sejarah itu sendiri.

Manakala jarak semakin jauh dan ketika para pelaku dan saksi sejarah meninggalkan kita, maka menjadi tanggung jawab generasi penerus untuk menghormatinya dengan cara mengabdikan catatan dari keseluruhan peristiwa tersebut yang mesti dihormati dan dimuliakan. Bagaimanapun juga, apa yang kita nikmati hari ini bukanlah hasil jerih payah generasi sekarang, melainkan prestasi generasi terdahulu.

Begitulah, pada mulanya peradilan agama di Provinsi Jambi masuk dalam wilayah Pengadilan Tinggi Agama Padang Sumatera Barat. Seiring dengan tuntutan keadaan dan untuk memudahkan proses administrasi dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jambi, diresmikanlah Pengadilan Tinggi Agama Jambi dan serah terima wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Padang ke Pengadilan Tinggi Agama Jambi pada tanggal 6 Pebruari 1993.

Dalam usianya yang ke-28 saat ini, telah banyak prestasi yang dicapai Pengadilan Tinggi Agama Jambi, baik dari sisi sarana dan prasarana gedung maupun sumber daya manusia yang berkualitas. Capaian tersebut antara lain dalam bidang teknologi informasi dan pelayanan publik. Pada tahun 2014, Pengadilan Tinggi Agama Jambi menorehkan Juara III dalam pengelolaan website dan Juara I dalam pembuatan berita yang dimuat pada website badilag, serta 3 PA di wilayah PTA Jambi menjadi penyumbang 3 besar pengirim berita terbanyak di badilag.net.

Selain itu, Pengadilan Agama Sengeti meraih Juara II dalam penggunaan Siadpa. Sejarah dan peristiwa serta keberhasilan Pengadilan Tinggi Agama Jambi dan Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi tersebut dicatat dalam lembaran sejarah sebagai wujud rasa tanggung jawab bagi generasi yang akan datang. Tentu tidak hanya itu saja, dalam kurun waktu 28 tahun PTA Jambi berdiri, sudah sangat banyak torehan prestasi yang membuat kita bangga menjadi warga PTA Jambi.

Berita Terkait



add images