iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemkot Jambi melakukan rapat dengan BPJS Ketenagakeejaan Cabang Jambi membahas rekonsiliasi data peserta dan iuran wajib peserta penerima upah pemerintah daerah tahun 2021 di Aula Bappeda Kota Jambi, Senin (18/1).  

Wakil Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan, pihaknya melakukan rekonsiliasi ini adalah untuk menyelaraskan data dari BPJS Ketenagakerjaan, dari pemerintah. Hal ini agar cakupan kepesertaan bisa tercover dengan maksimal. 

“Masalah data ini memang sangat penting karena menjadi dasar dalam pembayaran,” kata Maulana. 

Kata Maulana, premi yang akan ditanggung oleh pemerintah diantaranya adalah Tenaga Kerja Kontrak (TKK) diseluruh OPD, dan para Ketua RT di Kota Jambi. 

"Dua kelompok ini kita bayarkan preminya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan pertanggungan seperti kecelakaan kerja, kedua apabila ada kematian," katanya. 

Ditambahkan Maulana, dalam rekonsiliasi ini guna menselaraskan data yang akan diikutsertakan dalam kepesertaan. “Sebab, banyak Ketua RT yang ganti, selain itu juga banyak TKK yang tidak lulus asesement," katanya. (hfz)


Berita Terkait



add images