iklan Ilustrasi Bansos. FOTO: FAISAL R. SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK
Ilustrasi Bansos. FOTO: FAISAL R. SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode pada Senin (18/1).

Rangga diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus” Joko Santoso),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima.

Selain Rangga, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya. Mereka berlatar belakang wiraswasta, yaitu Daning Saraswati dan Isro Budi Nauli.

Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Matheus Joko Santoso. Sejauh ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Kelima tersangka itu, yakni mantan Mensos Juliari P Batubara, dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Serta dua pihak swasta pemberi suap, yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabukke (HS).

Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp 10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp 300 ribu, bekerja sama dengan pengusaha Ardian IM dan Harry Sidabukke.

Dari jatah Rp 10 ribu di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk Juliari P Batubara. Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpnn/fajar)


Sumber: fajar.co.id

Berita Terkait



add images