iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH – KPU Kota Sungai Penuh, dengan resmi memberhentikan 5 anggota PPK Kecamatan Koto Baru, Kota Sungaipenuh, Rabu (23/12/2020).

Ketua KPU Sungai Penuh Irwan menandatangani langsung pemberhentian semua PPK di Koto Baru tersebut. Kelimanya diberhentikan terkait dugaan pelanggaran kode etik, kode prilaku, sumpah/janji, atau pakta integritas.

“Berdasarkan hal tersebut PPK Koto Baru dikenakan sanksi pemberhentian tetap dari jabatannya sebagai anggota PPK Koto Baru,” kata ketua KPU Irwan.

Sebelumnya diketahui, di Koto Baru Kota Sungai Penuh, terbukti bahwa PPK melakukan penggelembungan suara. Bukti nyata terungkap dalam pleno Kota Sungai Penuh oleh KPU.

Suara paslon 02 (Fachrori-Syafril) terbukti digeser oleh oknum PPK Koto Baru ke paslon 01 (Cek Endra-Ratu). Sebanyak 2.000 suara berpindah dari 02 ke 01, sehingga paslon 02 dan 03 merasa dirugikan.

Pada rapat pleno Kota Sungai Penuh, Bawaslu memerintahkan agar membuka kotak suara form C1. Akhirnya dari sana diketahui memang ada perbedaan antara perolehan suara di PPS dengan hasil perolehan suara di PPK.

Keputusan rapat pleno, akhirnya suara paslon 02 dikembalikan sebanyak 2.000. “Ini apalagi kurang buktinya. Sudah terbukti. Aparat hukum terutama Gakkumdu, sudah ringan kerjanya ini. Tinggal penjarakan oknum PPK nekat seperti ini,” tutup Sarbaini.

Dikatakan Sarbaini SH, Direktur Advokasi Al Haris-Abdullah Sani menambahkan bahwa ada ancaman pidana ini tercantum dalam Pasal 532 Undang-undang nomor 7 tahun 2017.

“Jadi jangan macam-macam PPK. Empat tahun penjara bagi yang nekat dan terbukti,” ungkap Sarbaini.(adi)


Berita Terkait



add images