iklan

Dr. Dedek Kusnadi.,M.Si,.MM

Hari ini, Jumat 18 Desember 2020, KPU Provinsi Jambi memulai pleno terbuka. Tabir gelap yang bakal menjadi jawara Pilgub Jambi, secepatnya tersingkap beberapa hari kedepan. Kendati publik sudah terlanjur memamah data Real Count KPU, yang dari angka-angkanya memperlihatkan kemenangan pasangan Al Haris-Sani.

Tapi, data itu belumlah resmi. Bisa saja berubah. Apalagi data real count KPU itu banyak bolong di sana-sini. Banyak terjadi perbedaan data-data di lapangan. Sudah ada yang protes, baik tim kosong dua, kosong tiga maupun kosong satu.

Kita musti bersabar, karena KPU lah penentu kemenangan itu. Sang pemenang akan diumumkan lewat pleno terbuka dan disiarkan secara live ke publik, tiga atau empat hari kedepan.

Sebetulnya, babak baru Pilgub Jambi baru saja dimulai. 

Siapapun yang akan ditetapkan sebagai pemenang, baik 03 atau 01, mereka pastilah akan menempuh jalan terakhir.

Mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah jalan terakhir itu. Apalagi selisih kekalahannya sangat kecil, diperkirakan di bawah 1,5 persen. 

Sesuai aturan, gugatan Pilkada bergantung dari jumlah penduduk. Untuk daerah dengan jumlah penduduk di atas 2 juta jiwa, seperti Jambi, bisa diajukan ke MK, jika selisih suara maksimal 1,5 persen. Penggugat boleh mengajukan gugatan terkait proses rekapitulasi, indikasi kecurangan dan sebagainya.

Bila ini terjadi, maka arena pertempuran akan bergeser ke Jakarta. Siapa yang menggugat, pastilah pasangan yang dinyatakan kalah oleh KPU. Bisa 01 atau 03.

Tim 03 sudah terlanjur optimis dengan kemenangannya. Sementara tim 01 sudah mulai gembar-gembor siap melanjutkan pertempuran ke MK.

Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana peta kekuatan pertarungan di MK?

Memotret siapa yang bakal digdaya di MK tak semudah seperti membalik telapak tangan. Tak segampang lembaga survey yang bisa memprediksi pergerakan suara pemilih.

Dukun yang maha hebat sekalipun, dengan aji saktinya, tak akan mampu menembus tebalnya tembok MK. 

Pergulatan di MK jauh lebih pelik. Penggugat kudu adu argumen, adu data, supaya bisa meyakinkan hakim MK. Supaya hakim yakin betul kecurangan itu terjadi secara telanjang. Terlihat kasat mata.

Hakim MK takkan menanggapi narasi-narasi atau tuduhan kosong tanpa bukti. Kalaupun buktinya cukup, penggugat musti kerja keras lagi. Harus bisa meyakinkan hakim atas tuduhan itu.

Kita percaya, hakim MK pastilah menjaga integritasnya. Jangan ragukan itu. Apalagi sejak menyeruaknya kasus Akil Mukhtar, yang memporak-porandakan marwah MK. Tentu saja mereka, manusia setengah Dewa itu, belajar dari pengalaman pahit tersebut.

Siapapun yang menggugat, kita nyaris tidak bisa memprediksi hasilnya. Hanya penggugat yang mampu MEYAKINKAN Hakim MK lah, yang tentu saja bakal keluar sebagai pemenang. Sesederhana itu bukan?

Penulis adalah, Dosen di UIN STS Jambi Serta Peneliti #Puskaspol Jambi.


Berita Terkait



add images