iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendukung sepenuhnya penguatan peran daerah dalam kegiatan usaha hulu migas, termasuk melalui penawaran participating interest (PI) 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Plt. Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Murdo Gantoro mengatakan bahwa semangat penawaran PI 10 persen bagi BUMD adalah agar pemerintah daerah dapat terlibat langsung sebagai pengelola kegiatan usaha hulu migas, sehingga pada akhirnya membantu kelancaran operasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) di lapangan.

“Keekonomian kegiatan hulu migas dapat dimaksimalkan apabila kegiatan operasi di lapangan berjalan dengan lancar. Oleh karena itu keterlibatan langsung daerah diharapkan dapat mendukung kelancaran kegiatan tersebut. Inilah yang kemudian menjadi tujuan utama kebijakan PI 10 persen. Pada akhirnya. daerah bisa mendapatkan manfaat yang lebih baik apabila keekonomian wilayah kerja juga bisa ditingkatkan," ujar Murdo saat membuka Focus Group Discussion (FGD) "Tantangan dan Peluang Pelaksanaan Participating Interest (PI) 10% untuk Mendukung Kelancaran Operasi dan Target 1 Juta BOPD di Tahun 2030" yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (18/11).

“Untuk itu, kami sangat mengharapkan keterlibatan Pemerintah Daerah di bawah arahan bapak dan ibu Gubernur dan Bupati/Walikota yang berada di sekitar daerah operasi migas, terlebih bagi Pemda yang BUMD atau Perusahaan Perseroan Daerahnya mendapatkan pengelolaan PI 10 persen, untuk mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah serta membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan Kontrak Kerja Sama di daerah," tambah Murdo.

Untuk mendukung kelancaran kegiatan operasi hulu migas, pemerintah juga harus menjaga kepastian berusaha bagi kontraktor. Oleh karena itu penawaran PI 10 persen juga harus sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan dasar pemikiran tersebutlah kegiatan FGD ini digelar, yaitu dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan terkait Peraturan Menteri ESDM No. 37 tahun 2016 tentang Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi; memberikan penjelasan terkait pembentukan BUMD; dan bertukar pengalaman antara pemangku kepentingan terkait dengan penerapan Permen No. 37 tahun 2016 di masing-masing daerah.


Berita Terkait



add images