iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN- Pengumuman kelulusan hasil seleksi penerimaan CPNS di Pemkab Sarolangun, dijadwalkan pada akhir Oktober 2020 mendatang.

Kelulusan test CPNS ini tetap mengacu kepada keputusan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Untuk regulasi atau aturan dalam menetapkan kelulusan CPNS ini berbeda dengan penerimaan CPNS pada tahun 2018 yang lalu.

Kepala BKPSDM Sarolangun, melalui Kabid Informasi Pembinaan dan Kesejahteraan (IPK) Erry Harry Wibawa, mengatakan, Jika tahun 2018 lalu, ada penambahan nilai 10 khusus untuk putra asli daerah.

Namun pada seleksi CPNS tahun 2019 ini tidak ada lagi aturan tersebut, hanya penentuan kelulusan dari skema 40 persen nilai SKD dan 60 Persen nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari masing-masing peserta.

“Tahun 2019 ditentukan oleh 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKB, kemudian itu dihitung dan dirata-ratakan, dan setelah dapat nilai akhir itu nanti peserta akan di rangking kembali, penentuan berdasarkan perangkingan dari masing-masing formasi,” katanya.

Ia juga menjelaskan, setelah pelaksanaan tes SKB CPNS secara nasional selesai dilaksanakan yang dijadwalkan mulai pada 01 September 2020 sampai 12 Oktober 2020, maka pengolahan hasil dari hasil SKD dan SKB jadi nilai akhir dari tanggal 8 sampai dengan 18 Oktober 2020.

“Mereka merangking semuanya, dan itu nanti hasilnya diserahkan ke BKN. dari BKN mereka akan melakukan recon integrasi hasil SKD dan SKB waktunya itu dari tanggal 19 sampai 23 Oktober tahun 2020. Baru setelah itu kita diminta untuk menyampaikan hasil seleksi secara keseluruhan itu dimulai dari tanggal 26 sampai tanggal 28 Oktober 2020. Baru di tanggal 30 Oktober 2020 itu akan diumumkan secara resmi pengumuman kelulusan CPNS,” urainya. (hnd)


Berita Terkait



add images