iklan Tahapan pencabutan nomor urut telah usai dilaksanakan. Kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Tahapan pencabutan nomor urut telah usai dilaksanakan. Kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). (Lana / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Tahapan pencabutan nomor urut telah usai dilaksanakan. Kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), masing-masing telah mendapatkan nomor urutnya untuk bertarung di Pilkada Tanjabtim pada 9 Desember 2020 mendatang.

Disaksikan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjabtim beserta anggota Komisioner, Ketua Bawaslu Tanjabtim dan tim dari masing-masing paslon.

Pencabutan nomor urut diawali dengan pencabutan nomor antrian oleh calon Wakil Bupati Tanjabtim. Kemudian Romi-Robby (R2) mendapatkan giliran pertama mengambil nomor undian dan disusul Abdul Rasid-Mustakim (Ramah).

Kemudian secara bersamaan kedua pasangan membuka undian nomor urut. Alhasil, nomor urut 1 jatuh kepada pasangan calon Abdul-Rasid dan nomor urut 2 jatuh kepada pasangan calon Romi-Robby.

Untuk diketahui, tahapan pencabutan nomor urut dilaksanakan secara tertutup oleh KPU Tanjabtim, yang diikuti oleh kedua pasangan calon dan tim.(lan)


Berita Terkait



add images