iklan KPPN Kualatungkal Salurkan Gaji Ke-13 Sebesar 7,9 Milliar
KPPN Kualatungkal Salurkan Gaji Ke-13 Sebesar 7,9 Milliar

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Kementerian Keuangan Republik Indonesia, melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kuala Tungkal hari ini senin (10/8/2020) telah menyalurkan secara serentak penyaluran gaji ke-13 yang bersumber dari APBN tahun 2020. Pembayaran Gaji ke-13 tersebut ditujukan bagi ASN, prajurit TNI, anggota polri, penerima tunjangan, Lembaga Nonstrukturan (LNS) dan pegawai lainnya.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kualatungkal, Frida Zuliaty saat ditemui diruang kerjanya, Senin (10/8) siang menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan mekanisme.

Pencairan Gaji ke-13 itu merupakan bagian dari tindak lanjut peraturan pemerintah (PP) RI No. 44 tahun 2020 tentang pemberian gaji pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Kepolisian, PNPNS dan penerima pensiun atau tunjangan.

Sedangkan teknis pemberian gaji ke-13 diatur dalam Permenkeu RI 106/PMK.05/2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, atau penghasilan ke-13 tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Kepolisian, PNPNS dan penerima pensiun atau tunjangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

" sesuai petunjuk teknis tersebut gaji ke-13 hari ini telah dibayarkan dengan jumlah total sekitar 7,9 Milliar,"ungkapnya.

Ditambahkannya, pencairan gaji ke-13 tersebut dimulai dari setiap satuan kerja mengajukan dokumen atau SPM terlebih dahulu ke KPPN. Pengajuan SPM ke KPPN dilakukan secara online (tanpa melakukan layanan tatap muka) yaitu melalui aplikasi eSPM, hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan teknologi yang ada ditengah pandemi Covid-19.

“Sesuai ketentuan di atas, pembayaran telah kami lakukan dan untuk wilayah kerja KPPN Kuala Tungkal sendiri meliputi Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur," ungkapnya.

Untuk besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada sama dengan besaran penghasilan bulan Juli, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/fungsional. Pembayaran gaji ke 13 ini dilakukan dengan tanpa potongan kecuali pengenaan pajak.

“Dengan dicairkannya Gaji ke 13 Tahun 2020 ini, diharapkan dapat meringankan kebutuhan para ASN, anggota TNI, Polri, LNS dan pegawai lainnya dimasa yang sulit saat ini baik dalam menghadapi masa pandemi covid-19 dan juga menyongsong kebutuhan anak sekolah," tutupnya. (Sun)

 


Berita Terkait