iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Dalam rangka mempermudah pengurusan administrasi dokumen kependudukan khususnya Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran, Pemkab Tanjabtim, akan menerapkan cetak secara mandiri.

Pencetakan KK dan akte kelahiran bisa menggunakan kertas HVS putih A4 80 gram. Artinya, masyarakat bisa mencetak sendiri di rumah.

"Tujuannya untuk mempermudah masyarakat membuat atau merubah data pada KK dan akte kelahiran secara online," kata Kadis Dukcapil Tanjabtim, Aruji melalui Sekretaris, Ambo Ali.

Namun, tentu perubahan data tersebut tidak semerta-merta tanpa ada syarat pembuatan atau perubahan data. Didalam aplikasi itu nantinya akan ada menu-menu yang harus diisi sesuai dengan keperluan masing-masing.

"Jadi apapun jenisnya, baik itu pembuatan KK dan akte kelahiran yang baru maupun perubahan data, tetap harus ada berkas syarat-syaratnya," ungkapnya.

Tugas dari Disdukcapil nantinya, setelah semua syarat telah dipenuhi secara online oleh yang bersangkutan, Disdukcapil akan memvalidasinya dan mengkroscek semua syarat tersebut. Dan kemudian setelah dikroscek, Disdukcapil akan menyetujui untuk dicetak.

"Jadi yang bersangkutan harus menunggu sampai kami selesai mengkrosceknya secara online, baru lah nanti setelah ACC boleh cetak," terangnya. (lan)


Berita Terkait