iklan Kasi Intel Kejari Muarojambi Anggi Angga Anggalat.
Kasi Intel Kejari Muarojambi Anggi Angga Anggalat. (Elan / Jambiupdate)
JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Kejaksaan Negeri Muaro Jambi terus melakukan pendalaman atas laporan masyarakat atas dugaan Penyelewengan Dana Desa (DD) Desa Penyengat Olak Kecamatan Jaluko Muaro Jambi.
 
Jika sebelumnya Kejari memanggil Kades Penyengat Olak aktif, kini giliran Mantan Kades Penyengat Olak yang diminta keterangan atas laporan masyarakat tersebut, mantan Kades periode 2013-2019 ini dimintai keterangan pada Jumat (3/7) kemarin.
 
Pemanggilan ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Muarojambi Anggi Angga Anggalat yang mengatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan lanjutan dari pemanggilan Sebelumnya.
 
" Benar hari ini (Kemarin red) kita telah melakukan pemanggilan terhadap mantan kades Penyengat Olak, itu kan ada dua orang pemanggilan lanjutan terkait laporan warga masyarakat desa penyengat olak yang dilaporkan beberapa waktu lalu," sebut Anggi
 
Dikatakannya pula, kedua orang yang dipanggil tersebut ialah Mantan Kades Penyengat Olak berinisial U, dan satu orang Lagi Tim Teknis Kecamatan.
 
" Keduanya kita tanyakan terkait dengan kegiatan di 2019, pada intinya untuk kegiatan fisiknya ada, namun kita belum bisa menyimpulkan apakah nilai fisik yang dikerjakan itu apakah sudah sesuai RAB atau Belum, karna kami belum uji lapangan," ujarnya
 
Kasi Intel mengakui kemungkinan adanya temuan di sana, hanya saja pihaknya belum bisa memastikan Nilai Kerugiannya, Dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan cek lapangan bersama Tim Ahli. " Kalau temuan kemungkinan ada kita akan cek kelapangan bersama tim ahli," sampainya
 
Lebih lanjut dirinya mengatakan sejauh ini, pihak kejaksaan negeri muaro jambi sudah memanggil 5 orang untuk dimintai keterangannya, Rutomi Kades saat ini, Rozi Sekdes Aktif, dan Mantan Kades periode 2013 2019 berinisial U, Tim Tekhnis Kecamatan dan Pelapor.(era)

Berita Terkait



add images