iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (FAISAL R. SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK.)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Orang dalam pemantauan (ODP) COVID-19 dengan gejala ringan tetap dapat berpuasa DI BULAN Ramadan. Selama dia sanggup bukan menjadi persoalan.

Anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PDPDI) Ceva Wicaksono Pitoyo mengatakan ODP COVID-19 dengan gejala ringan tetap dapat berpuasa.

“Menurut saya tetap sama, kaidah berpuasa itu ketika dia tidak sanggup melakukan puasa,” katanya saat konferensi video di Jakarta, Kamis (23/4).

Disebutkannya, ODP COVID-19 tidak selalu dalam kondisi berat, ada yang ringan, hanya meriang, bahkan tanpa gejala. Namun jumlahnya tidak banyak, hanya sekitar enam persen.

“Jadi pasien dengan gejala ringan atau tanpa gejala tersebut bisa saja tetap melaksanakan ibadah puasa,” terangnya.

Namun, jika ODP COVID-19 merasa tidak sanggup atau khawatir atas penyakit yang dideritanya maka bisa membatalkan puasa demi kesehatan.

“Bila ODP sudah mulai memperlihatkan gejala, seperti demam, maka sebaiknya perbanyak mengonsumsi air putih,” pintanya.

Pengurus PAPDI lainnya, Iris Rengganis menambahkan bagi ibu hamil dengan status ODP, diajurkan tidak berpuasa.

“Sebab dia harus memberi janinnya makanan yang cukup,” kata dia.

Bahkan apabila ibu hamil tadi dalam kondisi sehat atau tidak berstatus ODP sekalipun tetap saja tak dianjurkan berpuasa, katanya.

Selain itu prof Iris juga menyarankan khusus ibu hamil dengan status ODP tadi agar banyak mengonsumsi sayur, buah dan air putih.

“Jadi jangan sampai jadi PDP,” ujarnya.

Selain itu, Iris mengatakan, saat seseorang melaksanakan ibadah puasa dengan sendirinya memberikan kesempatan bagi tubuh untuk meningkatkan sistem imun.

“Sebab tubuh kita mendapatkan fase istirahat termasuk usus dan perut,” katanya.

Ia mengatakan dengan adanya fase istirahat bagi tubuh pada saat berpuasa, sel-sel peradangan menurunkan efek-efek agar tidak mengeluarkan zat yang menimbulkan peradangan.

Secara sederhana, apabila makan saat sahur dan berbuka sudah dilakukan dengan cukup, maka akan tercipta fase istirahat bagi tubuh saat tidak ada makanan atau apapun yang masuk ketika berpuasa

“Kadang-kadang orang bilang istilah detoks, ada benarnya karena sistem imun diberi kesempatan untuk meningkat. Jadi justru ditingkatkan karena tidak ada apa-apa yang mengganggu,” katanya.

Namun, di samping itu, ia mengingatkan masyarakat untuk melakukan sejumlah tindakan yang mendukung upaya peningkatan sistem imun termasuk konsumsi buah dan sayur yang cukup saat sahur dan berbuka.

“Kemudian minum air putih yang cukup yakni delapan gelas per hari. Aturan konsumsi cairan harus diperhatikan dan diatur agar tetap terpenuhi saat berpuasa siang hari,” bebernya.

“Begitu pula dengan istirahat, harus cukup minimal tujuh hingga delapan jam per hari,” lanjutnya.

Sekretaris Umum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya, Jawa Timur, Muhammad Munif mengatakan dalam kaidah Ilmu Fiqih umum, orang sakit yang sudah ada keterangan atau anjuran dari dokter untuk tidak puasa, tidak boleh puasa. Tapi tetap wajib untuk meng-qadha ketika sudah sembuh.

“Orang sakit itu konsultasinya pasti ke dokter. Apalagi terkena wabah COVID-19 ini, pasti sudah ditangani oleh tim medis. Nah, kalau menurut tim medis atau dokter tidak boleh puasa, maka sudah tidak boleh puasa. Itu berlaku pada semuanya, baik OTG (orang tanpa gejala), ODP, maupun PDP (pasien dalam pengawasan) dan yang sudah positif Covid-19,” kata Munif.

Namun begitu, apabila orang-orang itu belum tersentuh penanganan dokter, apalagi kondisinya sehat, maka wajib hukumnya berpuasa. Sebab, mungkin dengan puasa itu kondisi tubuhnya bisa lebih sehat dan terhindar dari Covid-19 ini.


Berita Terkait



add images