iklan program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Sebanyak 28 napi yang mendapat asimilasi Covid-19 diperdayakan sebagai sukarelawan membagikan sembako kepada masyarakat.

Para napi tersebut merupakan binaan asimilasi serentak di 8 Polsek di wilayah Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Mertro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pembinaan para napi yang mendapat asimilasi tersebut agar mereka tak kembali melakukan tindak kejahatan.

“Mereka pernah jalan, tapi bukan berarti tidak bisa berubah lebih baik,” kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4).

Menurut Yusri, para napi ini juga merupakan warga binaan yang telah dibina sebelumnya.Namun mereka tetap diawasi oleh petugas.

“Ini tujuannya agar mereka lebih baik dan berguna bagi masyarakat,” ungkap Yusri.

Diketahui, Yasonna menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Para narapidana tersebut dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.

(fir/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images