iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi meminta perusahaan leasing menjalankan aturan leasing yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tengah pandemi COVID-19 atau Corona.

Dikatakan Sutiono, anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, pihaknya siap menerima laporan atau aduan dari masyarakat terkait pembiayaan leasing tersebut.

“Kalau memang terdampak, tapi ada unsur pemaksaan silahkan dilaporkan," kata Anggota DPRD Kota Jambi,” kata Sutiono.

Lebih lanjut Sutiono juga menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan instruksi dari Presiden. Pihak leasing harus mau menjalankan aturan tersebut untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Corona.

Selain persoalan itu, Sutiono juga meminta agar pemerintah betul-betul melakukan pendataan warga yang terdampak Covid-19 ini. Hal ini supaya bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang akan dikeluarkan oleh pemerintah tepat sasaran.

“Kita tentu prihatin dengan musibah Covid-19 ini. Karena ini memberikan dampak baik secara ekonomi maupun sosial,” katanya. (hfz)


Berita Terkait



add images