iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Puskesmas di Kabupaten Bungo, Ratna Juwita divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Vonis ini dibacakan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, rabu (5/2).

Majelis hakim yang dipimpin Dedy Muchti Nugroho, membacakan putusan. Dimana dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim mengungkapkan, hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara yang meringankan, belum pernah dihukum, terdakwa akan mengembalikan kerugian negara setelah putusan dibacakan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ratna Juwita dengan penjara selama 1 tahun empat bulan. Membebankan denda sebesar Rp 59 juta dengan subsider 3 bulan,” kata ketua majelis Dedy Muchti Nugroho.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 293 juta.

“Jika tidak dibayarkan sebulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk Negara. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegasnya.

Vonis majelis ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Muarabungo yang menuntut Ratna Juwita dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 100 juta, subsider 6 bulan. (scn)


Berita Terkait



add images