iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mempertanyakan pertimbangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong memberikan perlakuan berbeda untuk sel narapidana tindak pidana korupsi (tipikor).

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala saat inspeksi mendadak, di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (28/12) mengatakan bila mengikuti aturan standar minimum dan ketentuan konvensi dunia mengenai pemasyarakatan memang sebaiknya satu sel diisi satu orang.

“Nah pada konteks dimana ada blok khusus untuk napi tipikor diberikan satu sel satu napi, dan pada yang lain itu satu sel rame-rame, pertimbangannya apa,” ujar Adrianus.

Menurutnya, karena lapas di Indonesia memang belum bisa menyediakan satu kamar tahanan per napi, tidak masalah kalau ada napi tertentu yang boleh mendapat sel berbeda sepanjang ada pertimbangan dalam menentukannya.

“Tapi pertimbangannya jangan karena dia napi tipikor lalu diistimewakan, itu tidak boleh. Kalau memang karena faktor usia itu juga bagus tapi kalau begitu kita harus pastikan bahwa untuk mereka yang non-napi tipikor dan berusia tua juga bisa mendapatkan hal yang sama,” kata dia lagi.

Saat inspeksi mendadak pelayanan publik ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Ombudsman menemukan Blok Bravo yang berisi napi tipikor mendapatkan kamar tahanan satu kamar per satu napi.

Pada sel penghuni lapas tipikor juga ditemukan kasur berbeda, ada lemari pakaian, shower pada kamar mandinya, dan setiap kamar memiliki kamar mandi sendiri. Di blok tersebut juga tersedia kipas dan televisi.


Berita Terkait



add images