iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Kendaraan dinas milik Pemkab Tanjabbar ditemukan masih banyak yang tidak melakukan kewajiban untuk membayar pajak.’’Rata rata kendaraan dinas yang menungak pajak ini meliputi kendaraan roda dua hingga kendaraan roda empat disetiap OPD se- Tanjabbar. Yang kami ketahui sebagian besar banyak nungak berjumlah ratusan juga," kata Kepala UPTD PPD pada Tanjabbar, Rike Zahari, SE.

Dikatakanya, pihaknya sudah mengkonfirmasi dengan pihak BPKAD dan sekda, untuk menghimbau kepada dinas agar membayar tunggakan pajak kendaraan bermotornya. "Jadi tunggakan kendaraan Pemkab Tanjabbar yang terdata di kita, itu kendaraan posisinya ebanyakan sudah dilelang.

Untuk itu, paparnya, pihaknya (Samsat ) akan melakukan pemutakhiran data dan juga pendataan kendaraan. Riilnya jumlah kendaraan nya setelah pendataan nanti. "Dulu kan seperti eselon 3 kan tidak memakai kendaraan dinas dan juga posisi kendaraan pun sudah banyak dilelang. Makanya kita sudah konfirmasi kembali ke BPKAD, jika memang dilelang tolong dilaporkan, jadi bisa konsultasi kan ke yang bersangkutan, yang mendapatkan kendaraan lelang. Kami sudah konfirmasi kan, akan tetapi mereka masih dalam proses lelang intinya kita ingin minta data valid, karena ini banyak kendaraan dinas nya sampai ke kecamatan," paparnya.

Rike Zahari menegaskan, pihaknya kedepan akan melakukan pendataan" dor to door", jadi bagi yang menungak pajak sampai 7 tahun. Hal itu untuk mengecek palalidasi apa masih ada kendaraan nya, apakah sudah dijual. "Karena kedepannya kita punya rencana, jika kendaraan nya selama dua tahun tidak data ulang, itu akan dihapus dari databes. Jika dihapus dari databes, itu nantinya kendaraan kita angap kendaraan bodong dan apabila ada razia bisa saja di sita." tegasnya.

Sementara Kepala BPKAD, Rajiun Sitohang, mengatakan jika kendaraan dinas Pemkab Tanjabbar, pajaknya semuanya sudah dibayar. kecuali kendaraan dinas yang sudah dilelang. Rajiun menyebut, sedangkan untuk kendaraan yang dilelang kemarin bukan lah kendaraan operasional. "Jadi kendaraan yang kita lelang kemarin bukan lagi kendaraan kita yang operasional, karena tidak operasional itu lah otomatis pajaknya tidak terbayar," ujarnya.

Ia menuturkan, bagi pembeli yang mendapat kan kendaraan lelang tersebut, itu lah nantinya yang akan membayar tunggakan pajak nya setelah diterbitkan sk nya. Rajiun membantah jika kendaraan dinas Pemkab yang belum dibayar tidak sampai ratusan.

" Kemungkinan bisa saja mereka (Samsat-red) mengatakan itu ratusan, jika itu dihitung dengan Barang- Barang yang rongsokan yang belum dengan yang sudah dilelang, seperti yang belum dilelang besi dan rangka rangka motor nya. Kalau rangka rangka seperti itu tidak mungkin dibayar. Karena itu akan kita musnahkan nantinya," bebernya.

Terkait pembayaran pajak kendaraan dinas disetiap OPD, kata rajiun, semua OPD sudah di perintah kan untuk membayar pajak. Karena sudah dianggarkan di APBD. "Untuk pembayaran pajak setiap tahunnya tetap dianggarkan di setiap OPD, tidak ada alasan OPD tidak membayar karena ini sudah di anggarkan," pungkasnya. (sun)


Berita Terkait