iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Persiapan jelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang, terus dimatangkan. Seperti halnya dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi.

Berbagai strategi baru sepertinya tengah disiapkan Bawaslu untuk mengawasi jalannya pesta demokrasi lima tahunan ini. Salah satunya terkait jaminan perlindungan bagi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran.

Bahkan, Bawaslu Provinsi Jambi akan gandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bisa melindungi masyarakat yang akan melaporkan pelanggaran ketika kontestasi Pilkada itu berlangsung.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi, mengatakan, hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pengawasan. Meski, LPSK ini merupakan lembaga yang berpusat di Jakarta, namun tidak menutup kemungkinan akan digandeng.

Menurutnya, karena memang kemungkinan yang dilaporkan dalam Pilkada 2020 mendatang adalah orang-orang besar seperti tim pemenangan Bupati atau Gubernur.

"Jika memang dibutuhkan, maka kami akan siap gandeng LPSK," katanya kepada awak media.

Karena selama ini, lanjut Asnawi, masyarakat dinilai tidak mau melaporkan meskipun mengetahui dan memiliki bukti karena tidak adanya perlindungan keamanan bagi mereka.

"Sekarang ini saksi dilindungi oleh undang-undang. Masyarakat yang melaporkan pasti akan dilindungi oleh aturan tersebut," katanya.

Ia menyebutkan, dengan adanya upaya ini maka dirinya meminta masyarakat untuk tidak perlu takut lagi melaporkan kepihaknya jika ada pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun depan.

"Makanya kami akan kedepankan terlebih dahulu aturan perlindungan ini. Tetapi tetap kami berharap masyarakat berani untuk melaporkan," bebernya. (wan)


Berita Terkait



add images