iklan ILUSTRASI: CPNS 2019.
ILUSTRASI: CPNS 2019. (Radar Banten/Jawa Pos Group)

Dokumen yang perlu disiapkan pelamar, lanjut Bima, dapat diunggah ke dalam portal SSCASN di antaranya scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli dan beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.

“Dalam masa pengumuman ini, instansi yang membuka formasi CPNS 2019 diharapkan memublikasikan pengumuman resmi pada situs web dan media sosial masing-masing,” terang Bima.

Menurutnya, bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari pascapengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.

“Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan,” pungkasnya.


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images