iklan ILUSTRASI
ILUSTRASI

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Aksi Ilegal Logging oleh para perambah hutan berhasil digagalkan oleh pihak Kepolisian, dimana kali ini Polres Muarojambi berhasil mengamankan belasan kubik kayu yang tak memiliki dokumen resmi.

Kayu ilegal ini diamankan bersama 2 unit Mobil Truk pengangkutnya di wilayah Hukum Polsek Kumpe Ulu, Kedua sopir yang mengendarai truk tersebut turut diamankan. 

Kapolres Muarojambi AKBP Mardiono saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan ini dan mengatakan bahwa akan dilakukan ekspose di Polda Jambi."Iya benar (Amankan belasan kubik kayu tanpa dokumen yang sah) ada kita amankan, besok akan kita ekspose secara lengkap di Polda," jawab Kapolres 

Menurut Kapolres, penangkapan terhadap belasan kayu tersebut terjadi pada 8 Oktober yang lalu, saat malam hari sekitar pukul 01.00 Wib. Kedua sopir yang diamankan adalah RA (17) Warga Kecamatan Kumpeh dan KP (17), warga Kecamatan Jaluko Muarojambi.  "Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan. Keduanya masih di bawah umur," kata Kapolres. 

 

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan terhadap dua tersangka tersebut, polisi mendapati keterangan lengkap baik asal muasal kayu tersebut dan akan didistribusikan kemana. Mobil truk jenis Mitsubishi Canter BH 8895 GU yang dikemudikan RA berisi kayu log dengan jumlah 5.02 M3 akan diangkut dengan tujuan ke PT Tegar Nusantara Indah (TNI). 

Satunya Hino Dutro Kuning BH 8862 YU itu mengangkut kayu dengan jumlah sekitar 7.36 M3 dengan tujuan ke salah satu sawmill di Kecamatan Jaluko. "Berdasarkan pengembangan kita juga berhasil amankan kayu yang sudah dimuat ke atas tronton dan juga di logpond. Jumlah kubikasinya masih dilakukan penghitungan. Ini kita amankan di wilayah Kecamatan Kumpeh," kata Kapolres. 

Selain kedua tersangka tersebut, polisi juga menetapkan direktur PT TNI sebagai tersangka. Saat ini, direktur PT TNI Rp alias A masih dilakukan pemeriksaan  lanjutan oleh Sat Reskrim Polres Muarojambi di Polda Jambi. (era)

 

 


Berita Terkait