iklan Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi saat menyampaikan kesaksian dalam persidangan uang ketok palu dengan terdakwa Joey Fandy Yoesman alias Asian di Pengadilan Tipikor Jambi Kamis (10/10).
Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi saat menyampaikan kesaksian dalam persidangan uang ketok palu dengan terdakwa Joey Fandy Yoesman alias Asian di Pengadilan Tipikor Jambi Kamis (10/10). ((RUDI/JU))

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Persidangan kasus uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Asiang terus berlanjut.

Mantan Ketua DPRD Provini Jambi Cornelis Buston (CB) buka-bukaan atas jatah proyek yang ada di Provinsi Jambi.

Di hadapan majelis hakim, CB melontarkan fakta baru, sewaktu dia masih menjadi pengusaha atau sebelum menjadi anggota dewan, ia menyebut, semua proyek yang ada sudah diatur sedemikian rupa.

BACA JUGA : Jadi Saksi di Persidangan Asiang, CB: Uang itu dari Pak Asiang

"Waktu saya jadi pengusaha, pernah dapat proyek, maka dari itu di tahun 2016-2017 saya minta proyek tapi tidak diberikan, jika itu dapat, perusahaan saya yang akan mengerjakannya," akunya.

Beda hanya dengan Ar Syahbandar, sebelum menjadi anggota dewan, perusahaan dia juga pernah mendapatkan proyek, dengan catatan 2% untuk anggota dewan, hanya saja, belum diketahui paketnya apa.

BACA JUGA : Sidang Kasus Uang Ketok Palu, CB: Saya dan Pak Gubernur Sudah Sama-sama Takut

"Pernah minta proyek sama kepada dinas PUPR, tapi dipotong untuk anggota sedikit," kata Syahbandar.

Dirinya menambahkan, jika dia saat menjadi anggota dewan, dia tidak pernah minta proyek, hanya saja meminta uang pokok pikiran yang akan dibahas di rapat paripurna.

"Kalau minta proyek tidak pernah, cuma ketika ada uang yang diantar ke rumah, ya saya terima,’’ tandasnya. (scn)


Berita Terkait



add images