JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Seorang wanita berinisial AFA yang bekerja di salah satu Bank BMUN di Jambi tak terima dengan perlakuan Fermiadhy Darmansyah (24) warga Pall 5 Palembang, Sumatera Selatan.
Pasalnya, ia merasa dipermalukan, karena foto syurnya disebarkan oleh sang mantan pacar melalui media Instagram.
Akibatnya AFA melaporkan hal tersebut ke Polda Jambi agar persoalan tersebut diusut.
Berbekalkan laporan tersebut, Ditrkrimsus Polda Jambi mengejar pelaku sampai ke Palembang dan berhasil menangkap pelalu yang berada di rumah orang tuanya.
Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali, sehingga Polisi dengan mudah menyeret tersangka ke Mapolda Jambi.
Untuk barang bukti yang diamankan polisi adalah satu Handphone Asus dan baju korban saat berhubungan, serta 11 foto bugil yang di print out dari akun palsu tersangka.
Dia mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah mengambil gambar bugil korban dengan cara sreenshot saat keduanya melakukan videocall.
“Mungkin sakit hati, karena mereka sudah menjalin hubungan selama satu tahun terakhir, korban juga anak yatim piatu,” kata Kombes Pol Thein Tabero, Jumat (4/10). (scn)
