iklan Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero didampingi Kapolres Tanjabtim, AKBP Agus Desri Sandi saat berada di lokasi lahan yang terbakar milik PT. DSSP, Senin (30/9).
Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero didampingi Kapolres Tanjabtim, AKBP Agus Desri Sandi saat berada di lokasi lahan yang terbakar milik PT. DSSP, Senin (30/9). (Maulana / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menyegel areal lahan PT. Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) yang berlokasi di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Senin (30/9).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero, SH,SIK yang didampingi Kapolres Tanjabtim, AKBP Agus Desri Sandi saat di lokasi lahan yang terbakar menyampaikan, kejadian bermula pada tanggal 08 September 2019 lalu sekitar pukul 19.00 WIB telah terjadi kebakaran lahan perkebunan di PT. DSSP blok B5, B6 dan B7.

"Sampai hari Kamis tanggal 12 September 2019, sekitar kurang lebih 45 Hektare luas lahan yang terbakar," katanya.

Adapun lahan yang terbakar tersebut, yakni 30 Hektare lahan kosong dan 15 Hektare kebun kelapa sawit. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, diketahui PT. DSSP tidak memiliki standar minimal sistem dan sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan Karhutla.

"Itu sesuai yang tertuang dalam Permentan 05 tahun 2018 tentang pembukaan atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar," katanya.

Kombes Pol Thein Tabero mengungkapkan, PT. DSSP ini telah melakukan usaha perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2007. Dan hingga sekarang PT. DSSP tidak memiliki izin usaha perkebunan.

"Luas perkebunannya seluas 434,85 Hektare, dan kita dari Ditreskrimsus Polda Jambi menyegel lahan yang terbakar tersebut," ungkapnya.

"Selain kita menyegel lahan PT. DSSP, kita juga menghadirkan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi untuk mengambil sampel tanah yang terbakar dan tidak terbakar untuk melihat hasil dari laboratorium lingkungan hidup," tambahnya.

Sementara, untuk pasal yang dikenakan lanjutnya, Pasal 98 dan atau Pasal 99 Jo Pasal 116 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling tinggi Rp 10 Miliar.

"Dan untuk setiap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu, dan atau usaha pengelolaan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin usaha perkebunan, sebagaimana dimaksud Pasal 105 Jo Pasal 47 ayat 1 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dikenakan ancaman pidana paling lama 5 tahun denda paling tinggi Rp 10 Miliar," jelasnya.(lan)


Berita Terkait



add images