iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN-Pada tahun 2019 Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mengalir mencapai Milyaran rupiah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Merangin.
 
Beberapa diantaranya dana tersebut digunakan untuk merehab berat dan ringan sarana pendidikan, ada juga yang digunakan untuk membangun Ruang Kelas Baru (RKB) yang tersebar dibeberapa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Merangin.

Akan tetapi pada saat realisasi anggaran yang diswakelolakan ke pihak Sekolah terdapat perjanjian dibawah tangan atau mengarah ke pemberian fee kepada oknum pejabat di Disdikbud Kabupaten Merangin.

Alasan pengambilan fee dengan besaran yang diduga mencapai 10% sampai 12% dari nilai proyek tersebut adalah jasa mengurus berkas supaya proyek DAK tersebut bisa didapatkan oleh sekolah.

Seperti pengakuan oleh salah seorang Kepala Sekolah di wilayah IV Kabupaten Merangin yang mengaku jika tidak memberikan fee maka sekolahnya tidak akan mendapatkan proyek DAK.

"Bagaimana lagi jika tidak seperti itu maka kita tidak akan mendapatkan bangunan sekolah," ujar Kepala Sekolah yang memohon tidak disebutkan namanya.


Berita Terkait



add images