iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. ( Pixabay)

JAMBIUPDATE.CO, KUALA LUMPUR – Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berprofesi sebagai babysitter dihukum denda oleh pengadilan Malaysia, karena menampar pipi seorang bayi berusia enam bulan.

Perempuan TKI tersebut didenda 12 ribu Ringgit (sekitar Rp 40 juta), yang diganti dengan hukuman penjara enam bulan jika tidak bisa membayar denda tersebut.

Seperti dilansir media Malaysia, The Star, Kamis (12/9), dalam persidangan Hakim Rohatul Akmar Abdullah menjatuhkan hukuman denda tersebut setelah Anisah Ahmad mengaku bersalah.

Perempuan berumur 42 tahun itu didakwa berdasarkan Pasal 31(1)(a) UU Anak 2001, yang mengatur hukuman denda hingga 20 ribu Ringgit atau penjara hingga 10 tahun, atau keduanya.

Hakim memerintahkan denda tersebut dibayar sekaligus, atau jika tidak, hukuman penjara selama enam bulan menanti WNI tersebut.

Sebelumnya, Wakil Penuntut Umum Afiq Nazrin Zaharinan menyampaikan, ayah sang bayi telah membuat laporan polisi setelah istrinya menemukan memar di pipi bayi perempuannya.

BACA JUGA: Warga Negara Indonesia Terlibat Penyelundupan Imigran

Ibu sang bayi melihat memar tersebut usai menjemput anaknya di rumah Anisah di Taman Setapak Jaya Baru pada 27 Agustus sore.

(der/fin)


Sumber: FIN.CO.ID

Berita Terkait



add images