iklan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengusut dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga menyeret nama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Sebab dalam surat dakwaan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy, Lukman disebut secara bersama-sama menerima uang dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin, dalam kasus jual beli jabatan itu.

Namun, dalam surat dakwaan terkait jual beli jabatan itu tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak merinci jumlah uang yang diterima Lukman. “Ya, itu masih dalam tahap penyelidikan, kita lihat,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/9).

Sementara itu, dalam pembacaan amar putusan untuk terdakwa Haris Hasanuddin, Hakim menilai Lukman terbukti sebagai pihak yang turut menerima uang sejumlah Rp 70 juta dalam kasus jual beli jabatan Kemenag. Penerimaan uang diperoleh karena Lukman telah membantu dan menetapkan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

“Tapi kan kalau ada fakta atau ada dalam putusan hakim yang menguatkan penyelidikan kita, kita berterima kasih untuk itu. Tapi, itu masih dalam tahap penyelidikan,” tukas Laode.


Berita Terkait



add images